Minggu, 14 Desember 2014

Pengaruh Buruk "Barang-barang dan Perbuatan Haram" Terhadap Perkembangan Akhlak dan Ruhani & Hubungan Ruh dengan Tubuh Jasmani

atkan adanya pertalian (hubungan) yang sangat erat antara ruh dan tubuh manusia.


بِسۡمِ اللّٰہِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِیۡمِ

Khazanah Ruhani Surah Ad-Dahr

Bab 2

Pengaruh Buruk Barang-barang Haram Terhadap Perkembangan Akhlak dan Ruhani & Hubungan Ruh dengan Tubuh Jasmani


 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam akhir Bab sebelumnya telah dikemukakan mengenai eratnya hubungan masalah makanan dan pakaian yang digunakan orang yang memanjatkan doa kepada Allah Swt. dengan   pengabulan doa atau tidak dikabulkannya doa, berikut adalah beberapa  firman Allah Swt. dan sabda Nabi Besar Muhammad saw.  mengenai hal tersebut: 
      Al-Hafidz Ibnu Mardawih meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa ketika dia (Ibnu Abbas) membaca suatu ayat  maka berdirilah Sa'ad bin Abi Waqash, kemudian berkata: ”Ya Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan doanya oleh Allah.” Rasulullah saw. menjawab: “Wahai Sa'ad perbaikilah makanan engkau (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yg memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama 40 hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak baginya". (HR.At-Thabrani).
      Dalam sebuah hadits disebutkan: Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang- orang beriman, seperti Dia perintahkan kepada para Rasul-Nya dengan firman-Nya:
یٰۤاَیُّہَا الرُّسُلُ کُلُوۡا مِنَ الطَّیِّبٰتِ وَ اعۡمَلُوۡا صَالِحًا ؕ اِنِّیۡ  بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ عَلِیۡمٌ ﴿ؕ﴾
 Wahai   Rasul-rasul, makanlah dari bang-barang  yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian kerjakan”. (QS Al Mukminun [23]: 52).
 Dan firmanNya:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا کُلُوۡا مِنۡ طَیِّبٰتِ مَا رَزَقۡنٰکُمۡ وَ اشۡکُرُوۡا لِلّٰہِ  اِنۡ  کُنۡتُمۡ اِیَّاہُ  تَعۡبُدُوۡنَ ﴿﴾
"Wahai orang-orang yang beriman, kamu makanlah   dari barang-barang yang baik-baik, dan bersyukurlah kamu kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (QS Al-Baqarah [2]: 172).
       Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut lagi berdebu. Orang tersebut menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo'a: “Ya Tuhan-ku .. Ya Tuhan-ku...” Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, dan baju yang dipakainya dari hasil yang haram maka bagaimana mungkin do'anya akan dikabulkan?” (HR. Muslim).

Hubungan Pengabulan Doa dengan  Melakukan Usaha   dan Memanfaatkan Barang-barang yang Halal

      Jadi, dari sekian banyak syarat pengabulan doa oleh Allah Swt.  barang-barang yang masuk ke tubuhnya adalah barang yang halal dan thayyibah (bersih dan baik). Sebaliknya, makanan atau barang haram pada diri seseorang akan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Swt. Karena Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik saja. Bahkan, dalam riwayat Thabrani disebutkan bahwa daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih layak menyantapnya.
       Merujuk kepada sabda  Nabi Besar Muhammad saw. di atas, “baju yang dipakainya dari hasil yang haram”, bisa difahami bahwa yang haram di sini tentu bukan pakaiannya, melainkan cara memperoleh pakaian tsb. Entah dengan cara  korupsi, menipu, mencuri, merampok, berjudi, suap, atau dengan cara-cara yang diharamkan.  Dalam fiqh disebut haram lighairihi.
      Adapun benda-benda yang haram secara substantif (haram li dzaatihi) ada yang disebutkan secara jelas seperti khamer (narkoba, minuman beralkohol), babi, atau barang-barang yang kalau dikonsumsi akan merusak badan, otak, ataupun mental dan kesadaran seseorang. Pendek kata,  semua  barang – bahkan pangkat dan jabatan yang didapat dengan jalan haram, termasuk penghalang dikabulkannya doa.
     Demikianlah salah satu hakikat  mengenai telah sempurnanya proses pewahyuan hukum syariat berupa Al-Quran dihubungkan dengan peraturan syariat mengenai  masalah makanan, firman-Nya:
حُرِّمَتۡ عَلَیۡکُمُ الۡمَیۡتَۃُ وَ الدَّمُ وَ لَحۡمُ الۡخِنۡزِیۡرِ وَ مَاۤ اُہِلَّ لِغَیۡرِ اللّٰہِ بِہٖ وَ الۡمُنۡخَنِقَۃُ وَ الۡمَوۡقُوۡذَۃُ وَ الۡمُتَرَدِّیَۃُ وَ النَّطِیۡحَۃُ وَ مَاۤ اَکَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَکَّیۡتُمۡ ۟ وَ مَا ذُبِحَ عَلَی النُّصُبِ وَ اَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰلِکُمۡ فِسۡقٌ ؕ اَلۡیَوۡمَ  یَئِسَ الَّذِیۡنَ  کَفَرُوۡا مِنۡ دِیۡنِکُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡہُمۡ وَ اخۡشَوۡنِ ؕ اَلۡیَوۡمَ اَکۡمَلۡتُ لَکُمۡ دِیۡنَکُمۡ وَ اَتۡمَمۡتُ عَلَیۡکُمۡ نِعۡمَتِیۡ وَ رَضِیۡتُ لَکُمُ الۡاِسۡلَامَ دِیۡنًا ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِیۡ مَخۡمَصَۃٍ غَیۡرَ   مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍ ۙ فَاِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ﴿﴾
 Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, yang mati dicekik,  yang mati dipukul, yang mati terjatuh, yang mati ditanduk,  yang telah dimakan oleh binatang buas kecuali yang telah kamu sembelih sebelum mati; dan yang disembelih di tempat pemujaan berhala-berhala. Dan juga  diharamkan  mengadu nasib dengan mengundi anak panah, hal demikian itu suatu perbuatan fasik. اَلۡیَوۡمَ  یَئِسَ الَّذِیۡنَ  کَفَرُوۡا مِنۡ دِیۡنِکُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡہُمۡ وَ اخۡشَوۡنِ  -- pada hari ini orang-orang yang kafir  telah  putus asa untuk merusak agama kamu, maka  janganlah takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku. اَلۡیَوۡمَ اَکۡمَلۡتُ لَکُمۡ دِیۡنَکُمۡ وَ اَتۡمَمۡتُ عَلَیۡکُمۡ نِعۡمَتِیۡ وَ رَضِیۡتُ لَکُمُ الۡاِسۡلَامَ دِیۡنًا  -- Hari ini telah Kusempurnakan agama kamu bagimu, telah Kulengkapkan  nikmat-Ku atasmu, dan  telah Kusukai  Islam sebagai agama bagimu.  فَمَنِ اضۡطُرَّ فِیۡ مَخۡمَصَۃٍ غَیۡرَ   مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍ -- tetapi  barangsiapa ter-paksa  karena lapar  dan bukan senga-ja cenderung kepada dosa  فَاِنَّ اللّٰہَ غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ -- maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Māidah [5]:4).   
Firman-Nya lagi:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا کُلُوۡا مِنۡ طَیِّبٰتِ مَا رَزَقۡنٰکُمۡ وَ اشۡکُرُوۡا لِلّٰہِ  اِنۡ  کُنۡتُمۡ اِیَّاہُ  تَعۡبُدُوۡنَ ﴿﴾  اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَیۡکُمُ الۡمَیۡتَۃَ وَ الدَّمَ وَ لَحۡمَ الۡخِنۡزِیۡرِ وَ مَاۤ  اُہِلَّ بِہٖ لِغَیۡرِ اللّٰہِ ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَیۡرَ بَاغٍ وَّ لَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَیۡہِ ؕ اِنَّ اللّٰہَ  غَفُوۡرٌ  رَّحِیۡمٌ ﴿﴾
Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari antara barang-barang yang baik-baik yang Kami rezekikan kepada kamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya. Sesungguhnya yang diharamkan bagi kamu adalah  bangkai, darah,  daging babi,  dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa memakannya, bukan bermaksud melanggar peraturan dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa  atasnya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Baqarah [2]:173-174).  Lihat pula QS.6:146. QS.16:115-117.

Keburukan Makan Daging Babi, Darah dan Bangkai

      Perintah yang terkandung dalam kata-kata  makanlah dari antara barang-barang yang thayyib (baik, murni, dan sehat)  menunjukkan bahwa orang-orang Islam tidak diizinkan memakan barang-barang yang dapat — dengan jalan apa pun — merusak kesehatan jasmani, akhlak, dan ruhani mereka meskipun diperbolehkan oleh syariat.
   Berkenaan dengan babi dalam  ayat اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَیۡکُمُ الۡمَیۡتَۃَ وَ الدَّمَ وَ لَحۡمَ الۡخِنۡزِیۡرِ وَ مَاۤ  اُہِلَّ بِہٖ لِغَیۡرِ اللّٰہِ  -- “sesungguhnya yang diharamkan bagi kamu adalah  bangkai, darah,  daging babi,  dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah,”  Al-Masih Mau’ud a.s. dalam buku beliau, Islami Ushul Ki Filasafi  (Falsafah Ajaran Islam) menjelaskan:
       “Satu hal  yang patut diingat di sini ialah babi yang telah diharamkan. Tuhan semenjak awal telah mengisyaratkan  keharaman  itu di dalam  namanya sendiri. Sebab, kata khinzir (babi) adalah paduan kata dari kata-kata khinz dan ar, yang berarti, "Aku lihat dia sangat rusak dan buruk".  Kata khinz berarti "sangat rusak" dan ar berarti "Aku lihat."
     Pendeknya, nama binatang ini yang diperolehnya dari Tuhan semenjak awal, itu pun menunjukkan keburukannya. Suatu kebetulan yang menakjubkan bahwa dalam bahasa Hindi binatang ini dinamakan suar. Kata itu merupakan paduan kata dari su dan ar, yang artinya, "Aku lihat dia sangat buruk."
     Jangan merasa heran mengapa kata su itu berasal dari bahasa Arab, sebab di dalam buku saya, "Minan-ur-Rahmaan", saya telah membuktikan bahwa ibu (induk) segala bahasa adalah bahasa Arab,  dan perkataan bahasa Arab tidak hanya sebuah dua buah terdapat dalam tiap-tiap bahasa melainkan ribuan. Jadi, suar adalah kata bahasa Arab. Oleh karena itu terjemahan kata suar dalam bahasa Hindi adalah buruk.
     Ringkasnya,  binatang itu disebut buruk. Dalam hal ini tidak ada satu keraguan pun bahwa pada zaman ketika bahasa seluruh dunia adalah bahasa Arab, di negeri ini (Hindustan) binatang itu dikenal dengan nama yang searti dengan kata khinzir dalam bahasa Arab, dan kemudian masih berlaku sampai sekarang sebagai peninggalan.
      Ya, mungkin saja dalam bahasa Sansekerta terdapat perkataan yang mirip dengan itu  telah mengalami perubahan kemudian bentuknya menjadi lain. Akan tetapi inilah kata yang benar, sebab dia  mengandung makna demikian, dan kata khinzir merupakan saksi  yang berbicara sendiri atas hal itu.
       Ada pun arti kata tersebut – yakni sangat rusak --  tidak menghendaki penjelasan lebih dalam. Siapa yang tidak tahu bahwa binatang ini paling hebat dalam hal makan kotoran dan tidak punya malu serta dayus.[1] Sekarang, nyatalah penyebab mengapa ia diharamkan, yaitu menurut hukum alam daging binatang yang kotor dan buruk itu juga berpengaruh buruk pada badan dan ruh. Sebab telah kami buktikan bahwa makanan pasti berpengaruh pada ruh manusia.
      Jadi, tidak diragukan lagi bahwa yang buruk itu juga memberikan  pengaruh buruk. Tabib-tabib Yunani di masa sebelum Islam  pun menyatakan pendapat bahwa  daging binatang ini mengurangi khususnya rasa malu dan memperbesar sifat dayus. Itulah sebabnya di dalam syariat Islam memakan bangkai juga dilarang, karena bangkai pun menarik pemakannya ke dalam sifat bangkai, dan  menimbulkan mudarat pula pada kesehatan jasmani.
      Binatang-binatang yang mati dengan darah yang masih tetap di dalam badannya – misalnya dicekik atau dipukul mati dengan tongkat – sebenarnya semua bintang ini termasuk kategori bangkai. Apakah darah bangkai yang tetap berada dalam badannya masih tetap berada dalam keadaan semula? Tidak! Justru  karena mengandung kelembaban maka darah akan segera membusuk, dan kebusukannya akan merusak seluruh daging. Dan bakteri-bakteri di dalam darah juga telah terbukti melalui penelitian-penelitian mutakhir akan mati, lalu menyebarkan suatu kebusukan yang beracun ke dalam tubuh. 

 Pemberian Izin Dalam Keadaan Terpaksa 

       Kemudian mengenai makna itsm dalam ayat  فَمَنِ اضۡطُرَّ غَیۡرَ بَاغٍ وَّ لَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَیۡہِ  -- “tetapi barangsiapa terpaksa memakannya, bukan bermaksud melanggar peraturan dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa  atasnya,” berarti: sesuatu yang haram, yakni, dosa; sesuatu yang membuat seseorang patut menerima siksaan (Aqrab-al-Mawarid); tiap sesuatu yang menusuk-nusuk pikiran karena tidak senonoh (Al-Mufradat).
     Keempat barang  yang disebut dalam ayat  tersebut bukan itu saja yang diharamkan dalam Islam, melainkan Islam melarang pula penggunaan banyak barang lain yang terbagi atas tingkatan dan golongan, beberapa di antaranya “haram” dan lainnya mamnu (terlarang).
      Ayat ini menyebut hanya “barang-barang yang haram” saja, sedangkan barang-barang yang dilarang (mamnu) telah dinyatakan oleh Nabi Besar Muhammad saw. dan disebut dalam hadits. Penggunaan barang-barang yang haram mempunyai pengaruh langsung terhadap perkembangan  akhlak dan ruhani manusia, tetapi tidak demikian halnya dengan barang-barang mamnu (terlarang)  yang taraf kepentingannya lebih rendah, meskipun keduanya dilarang. Di antara barang-barang yang dinyatakan haram dalam ayat ini — darah dan daging binatang yang berupa bangkai sebagai makanan — terbukti  merugikan dan sudah diakui demikian oleh para ahli pengobatan.
     Daging babi telah terbukti merusak kesehatan akhlak dan ruhani manusia di samping merugikan kesehatan jasmaninya. Babi biasa makan kotoran dan gemar sekali tinggal di tempat-tempat kotor. Babi mempunyai kebiasaan tidak senonoh dan menyimpang dalam melampiaskan nafsu kelaminnya. Cacing pita, penyakit kelenjar, kanker, dan trichine, bersarang dikenal lebih banyak terdapat di antara orang-orang pemakan daging babi. Memakan daging babi menyebabkan juga penyakit trichinosis.

Hubungan Ruh dan Tubuh Jasmani Manusia

      Jadi, kembali kepada hubungan erat antara memakan makanan yang halal  dan thayyib (sehat) dengan perkembangan akhlak dan ruhani manusia melalui pengamalan hukum-hukum syariat   -- yakni beribadah dan melakukan pengorbanan di jalan Allah Swt. -- betapa pentingnya bagi  manusia untuk memperhatikan masalah halal dan haram yang dikemukakan Allah Swt. dalam  Al-Quran, sebab ruh manusia  dengan   tubuh jasmaninya memiliki hubungan yang sangat erat.
      Selanjutnya Al-Masih Mau’ud a.s. menulis dalam buku Islami Ushul Ki Filasafi (Falsafah Ajaran Islam):
       “Jika ada pertanyaan; Apakah pengaruh Quran Syarif terhadap keadaan-keadaan thabi'i (alami) manusia, dan bimbingan apakah yang diberikannya dalam hal itu, serta secara amal sampai batas manakah yang diperkenankannya?
    Hendaklah diketahui bahwa menurut Quran Syarif keadaan-keadaan thabi'i (alami) manusia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan keadaan-keadaan akhlaki dan ruhaninya. Bahkan cara manusia makan-minum pun mempengaruhi keadaan-keadaan akhlak dan ruhani manusia.
      Apabila keadaan-keadaan thabi'i (alami) dipergunakan sesuai dengan bimbingan syariat maka sebagaimana benda apa pun yang jatuh ke dalam tambang garam akan berubah menjadi garam juga, seperti itu pula semua keadaan tersebut berubah menjadi nilai-nilai akhlak dan memberi pengaruh yang mendalam sekali pada keruhanian. Oleh karena itu Quran Syarif sangat memperhatikan kebersihan jasmani, tata-tertib jasmani dan keseimbangan jasmani dalam berusaha untuk mencapai tujuan segala ibadah, kesucian batin, kekusyukan, dan kerendahan hati.
     Apabila kita renungkan dengan dalam maka benar sekali kandungan falsafah yang mengatakan bahwa tingkah-laku jasmani amat besar pengaruhnya  pada ruh. Sebagaimana kita saksikan perbuatan-perbuatan thabi’i (alami) walaupun pada lahirnya bersifat jasmani namun tidak ayal berpengaruh pada keadaan ruhani kita. Misalnya, apabila kita mulai menangis --  kendati pun hanya pura-pura serta dibuat-buat – air mata menggugah suatu perasaan dalam hati  dan hati pun ikut merasa sedih.
      Demikian pula, apabila kita mulai tertawa secara pura-pura dan dibuat-buat, di dalam hati pun akan timbul rasa gembira. Kita saksikan juga bahwa gerakan sujud secara jasmani pun menimbulkan suatu perasaan khusyuk dan kerendahan hati dalam ruh (jiwa). Sebaliknya kita saksikan pula bahwa apabila kita berjalan dengan menegakkan kepala seraya membusungkan dada, hal ini segera menimbulkan semacam rasa takabbur  dan tinggi hati.
      Dari contoh-contoh di atas, nampaklah sejelas-jelasnya bahwa gerak-gerik jasmani tidak diragukan lagi mempengaruhi keadaan ruhani. Begitu pula pengalaman menyatakan kepada kita bahwa makanan yang beraneka-ragam juga mempengaruhi kemampuan  otak dan hati. Misalnya, silakan mengamati dengan seksama keadaan orang-orang yang tidak pernah makan daging. Potensi keberanian mereka lambat-laun semakin berkurang, sehingga akhirnya hati mereka menjadi lemah dan mereka kehilangan satu kekuatan yang terpuji anugerah Tuhan.
     Kesaksian hukum kudrat  berkenaan dengan itu pun membuktikan bahwa di antara binatang-binatang berkaki empat pemakan rumput tak seekor pun memiliki keberanian yang sebanding dengan keberanian yang dimiliki inatang pemakan daging. Hal ini dapat kita saksikan pula pada burung-burung.
    Ringkasnya, tidak dapat diragukan lagi bahwa makanan berpengaruh pada akhlak. Benar, orang-orang yang siang-malam mengutamakan makan daging dan sangat kurang sekali makan  sayur-mayur kurang memiliki sifat santun dan rendah hati. Sedangkan orang-orang yang mengambil jalan tengah mewarisi kedua sifat  tersebut. Mengingat akan hikmah itu Allah Ta'ala berfirman dalam Quran Syarif:
 كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
Yakni, “makan jugalah daging dan makanlah jugalah makanan yang lain, akan tetapi tiap sesuatu jangan melampaui batas agar jangan timbul pengaruh buruk pada keadaan akhlak, dan agar cara berlebihan itu tidak pula merugikan kesehatan” (Al-A'rāf, 32).
        Sebagaimana perbuatan dan tingkah-laku jasmani berpengaruh pada ruh, begitu pula ruh pun berpengaruh pada tubuh. Orang yang sedang mengalami kesedihan matanya tentu tergenang air mata, orang yang sedang bergembira tentu akan tertawa. Makan, minum, tidur, bangun, bergerak, istirahat, mandi, dan lain-lain merupakan perbuatan jasmani (thabi'i/alami), segala perbuatan itu pasti mempengaruhi keadaan ruhani kita. Struktur jasmani kita sangat erat hubungannya dengan perangai kemanusiaan kita.
       Luka yang terjadi pada satu tempat di otak segera menghilangkan daya-ingat, dan luka pada tempat lainnya menyebabkan  hilangnya kesadaran. Udara wabah yang beracun menjalar dengan cepat ke seluruh tubuh, kemudian memberi bekas pada hati, dan dalam segera mengacaukan jaringan batiniah yang dengannya terkait segenap sistem akhlak. Akhirnya dalam beberapa menit kemudian orang itu pun mati setelah mengalami keadaan seperti orang gila.
       Ringkasnya, penderitaan jasmani juga memperlihatkan pemandangan menakjubkan, yang dengan itu terbukti bahwa antara ruh dan tubuh terdapat suatu pertalian (hubungan) demikian rupa, di luar kemampuan manusia untuk menyingkapkan rahasianya.
          Selanjutnya dalil mengenai adanya pertalian (hubungan) itu  ialah apabila kita renungkan dengan seksama, kita akan mengetahui bahwa induk  ruh  justru tubuh itu juga. Sesungguhnya ruh tidak jatuh dari atas dan masuk ke dalam kandungan perempuan hamil, melainkan ruh adalah suatu nur (cahaya) yang justru terkandung dalam nutfah (sperma/mani) secara tersembunyi dan semakin bercahaya seiring perkembangan tubuh (embrio).
     Kalam Suci Allah Ta'ala menjelaskan kepada kita bahwa ruh berasal dari struktur yang memang sudah terbentuk dari nutfah di dalam rahim. Sebagaimana Dia berfirman   dalam  Quran Syarif:
ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Yakni, kemudian Kami jadikan tubuh yang berwujud dalam rahim ibu dalam bentuk lain serta menzahirkan lagi satu ciptaan lain yang dinamai ruh. Dan Maha Beberkat-lah Tuhan dan tidak ada pencipta lain yang menyamai-Nya (Al-Mukminuun, 15). Di dalam firman-Nya bahwa: "Kami menzahirkan  lagi satu ciptaan lain di dalam tubuh itu juga", di situ terkandung rahasia yang sangat dalam tentang hakikat ruh, dan juga mengisyaratkan adanya pertalian (hubungan) yang sangat erat antara ruh dan tubuh manusia.
        Isyarat itu mengajarkan  kepada kita  bahwa perbuatan-perbuatan jasmani manusia, ucapan-ucapan, dan segala perbuatan thabi'i (alami) manusia, apabila semuanya dikerjakan untuk Allah dan mulai nampak di  jalan-Nya  maka hal itu berkaitan dengan falsafah  Ilahi ini juga. Yakni di dalam amal perbuatan yang ikhlas pun  sejak semula sudah tersembunyi suatu ruh, sebagaimana tersembunyinya ruh dalam nutfah.
     Semakin berkembang amal-amal tersebut maka ruh pun semakin cemerlang. Dan tatkala amal-amal tersebut sudah sempurna maka serta-merta ruh itu memancar dengan penampakannya yang sempurna serta  memperlihatkan wujudnya sendiri dari sisi ke-ruh-annya, dan mulailah gerak kehidupan  yang jelas.
     Manakala struktur amal-amal itu sudah sempurna perkembangannya, segeralah bagaikan cahaya kilat ia  mulai  menampakkan sinarnya yang nyata.  Itulah tahap yang mengenainya Allah Ta'ala secara kiasan berfirman dalam Quran Syarif:
فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ
Yakni, tatkala Aku telah siap membuat struktur  dan telah menyelaraskan segala penzahiran manifestasinya dan Aku telah meniupkan ruh-Ku ke dalamnya maka rebahkanlah diri di atas tanah seraya bersujud kepadanya (Al-Hijr, 30).
       Jadi, di dalam ayat tersebut terkandung isyarat bahwa apabila struktur  amal-amal itu telah sempurna maka di dalam struktur tersebut bersinarlah ruh yang dilukiskan oleh Allah Ta'ala sebagai datang dari Zat-Nya Sendiri. Dan karena struktur  tersebut baru siap  sesudah kehidupan duniawi mengalami kemusnahan maka cahaya Ilahi yang tadinya redup serta-merta menyala berkilauan. Dan dengan melihat keagungan Tuhan serupa ini wajib bagi segala sesuatu untuk bersujud dan tertarik kepadanya, maka segala sesuatu bersujud ketika melihat cahaya tersebut dan secara alami bergerak ke  arah itu, kecuali iblis yang bersahabat dengan kegelapan.

(Bersambung)

Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
***
Pajajaran Anyar,  15 Desember     2014


[1] Dayyus adalah ungkapan bagi suami yang istrinya tidak setia dan dia tidak peduli serta tidak punya rasa malu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar